Pemerintah berencana untuk menerbitkan aturan turunan yang membahas tentang penyesuaian tarif efektif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dirjen Pajak Suryo Utomo secara langsung memberikan tanggapannya terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyesuaian tarif efektif PPh Pasal 21.
Dirjen Pajak mengatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan simplifikasi atau kemudahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif. “Ini yang sedang kita susun, supaya paling tidak mengurangi kesalahan dalam pemotongan pemungutan pajak yang dilakukan oleh para pemotong atau pemungut pajak khususnya PPh Pasal 21. Dan yang dilakukan adalah dengan menetapkan tarif efektif tertentu terkait dengan besarnya jumlah yang akan dipotong dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak terkait dengan pemotongan yang dilakukan oleh pembayar penghasilan yang terutang PPh Pasal 21”, ujar Suryo Utomo dikutip langsung melalui Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022, Rabu (03/01/23).
Hal tersebut juga selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Kepres 25/2022 menyebutkan rencana pembuatan PP terkait dengan PPh Pasal 21. Beberapa poin yang diatur adalah pertama, pengenaan tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Kedua, pengenaan tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang menjadi beban negara, dalam APBN dan APBD. Ketiga, pemberlakuan serta penerapan tarif efektif pemotongan pajak PPh pasal 21.
Suryo Utomo memaparkan bahwa pemotongan tersebut nantinya akan mencakup terkait dengan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang ada di masing-masing Wajib Pajak. Dengan penerbitan aturan turunan tersebut, diharapkan besarnya jumlah pajak yang dipotong menggunakan tarif efektif dapat sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Selain itu, penggunaan tarif efektif diharapkan mampu mengurangi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada saat pemotongan PPh atas penghasilan karyawan.